Minut, BeritaManado.com – Banyaknya pertanyaan tentang apakah boleh atau tidak seorang calon legislatif (Caleg) memberi sumbangan ke rumah ibadah, bagi perseorangan atau untuk organisasi tertentu, dijawab Koordinator Bidang Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara Rahman Ismail SH.
Di hadapan peserta kegiatan Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Anggota DPR, DPD, DPRD Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Kauditan, Selasa (27/11/2018), Rahman mengatakan tidak ada larangan bagi caleg memberi sumbangan.
“Caleg tidak dilarang memberi sumbangan, asalkan saat memberi tidak menyebutkan bahwa dia seorang caleg. Cukup disampaikan saja, nama penyumbang tanpa disebutkan bahwa dia seorang caleg. Orang-orang ‘kan sudah tahu dia sebagai caleg,” ujar Rahman.
Ditegaskan Rahman, partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) silahkan melakukan apa saja kecuali yang dilarang.
“Politik uang itu dilarang, bahkan yang berjanji akan memberikan sesuatu dengan permintaan untuk dipilih nanti, itu bisa dipidana. Aturan ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran demokrasi. Pengawasan bukan untuk menakut-nakuti,” ujarnya.
Rahman juga meminta masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu partisipatif.
“Peran masyarakat untuk mendorong agar tahapan ini berjalan dengan baik. Saat caleg dilarang melakukan politik uang, jangan sampai ada masyarakat yang minta-minta uang. Masyarakat justru harus selektif dalam menentukan hak pilih nanti, memilih anggota DPR yang berkualitas bukan karena ada janji-janji tertentu,” urainya.
(Finda Muhtar)