Manado – Berkenaan dengan pelaksanaan verifikasi faktual kelengkapan syarat partai politik calon peserta Pemilu 2014, KPU pusat telah menginstruksikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap 18 parpol.
Informasi ini diterima wartawan dari Ketua DPW PDS Sulut Arthur Kotambunan. Menurutnya, verifikasi faktual dilaksanakan tanggal 5 s/d 7 Desember 2012.
“Di tingkat KPU pusat dan KPU provinsi tanggal 5 hingga 7 Desember, sementara di KPU kabupaten dan kota tanggal 5 hingga 11 Desember 2012,” tutur Kotambunan, Selasa (4/12) sore.
Ditambahkan wakil ketua DPRD Sulut ini, seterusnya tanggal 8 s/d 10 Desember 2012 jadwal penyampaian hasil verifikasi, 11 s/d 17 Desember jadwal perbaikan dan 18 s/d 20 Desember verifikasi hasil perbaikan.
“Selanjutnya tanggal 21 hingga 22 Desember penyusunan berita acara. Ini jadwal untuk KPU pusat dan KPU provinsi,” jelas Kotambunan.
Sementara teknis pelaksanaan verifikasi faktual, tambah Kotambunan dapat dilakukan dengan cara jemput bola, pengurus parpol bisa hadir di kantor KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
“Ini dimungkinkan karena keterbatasan waktu, sesuai petunjuk KPU pusat berdasarkan surat nomor 681 tertanggal 3 Desember 2012. Pengurus parpol dapat mendatangi kantor KPU,” pungkas Kotambunan. (Jerry)