Kotamobagu – Keputusan sidang sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota (Pilwako) Kota Kotamobagu, diputuskan Rabu, tanggal 24 Juli 2013. Hal ini setelah pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru panggil MK mengirim pemberitahuan kepada dua pemohon (Djelas-Benar), termohon (KPU Kotamobagu) dan pihak tergugat (TB-Jadi).
“Kami sudah menerima pemberitahuan perihal sidang keputusan sengketa Pilwako KK ini. Sidang akan digelar Rabu pekan depan sekira pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK,” ujar ketua Tim pasangan Benar, Yudi Lantong SH.
Sebelumnya, pasangan Djelas (Djelantik-Rustam) dengan nomor perkara 89/PHPU.D-XI/2013, menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva, Yusril mengatakan bahwa praktik politik uang dalam Pemilukada merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat penanganan dan penindakan khusus.
“Pembelian surat undangan adalah tindak pidana pemilu, perbuatan ini masuk dalam ranah umum, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya, tapi apabila ada fakta- fakta tentang tindak pidana pemilu yang diungkap di persidangan dan fakta tersebut mempengaruhi hasil pemilu, maka itu menjadi kewenangan di Mahkamah Konstitusi,” tukasnya. (zmi)