Airmadidi – Ketua Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional LAK-P2N Minahasa Utara Rinto Rachman mengimbau semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Minut 2015 Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Menurut perintah undang-undang, putusan MK itu final and binding. Jadi, suka atau tidak suka, harus diterima,” kata Rinto.
Soal upaya hukum lain di luar MK ,lanjut Rinto, bisa saja dilakukan. Misalnya, ada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu.
“Ada putusan DKPP yang menghukum anggota KPU bersalah, ini bisa ditindaklanjuti secara hukum,. Tapi itu ranahnya ke PTUN,” ujar Ketua LSM LAK-P2N Minahasa Utara itu.
Di luar konteks hukum, Rinto juga menyatakan apresiasinya apabila ada anggota DPR Minut yang jadi inisiator pembentukan panitia khusus (pansus) pelkada Asalkan, pembentukan pansus juga sesuai mekanisme yang ada.
“Saya hormati pansus pilkada, sepanjang memenuhi mekanisme pembentukan. Produk pansus DPR itu antara lain berbentuk rekomendasi yang harus dilaksanakan para pihak. Tujuannya agar bangsa ini tidak mengulangi kesalahan yang sama dimasa depan,” pungkasnya. (risat)