Amurang, BeritaManado — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sesuai dengan perintah dari Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE berusaha meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Memperhatikan akan adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan di Rumah Sakit dan Puskesmas, maka Kepala Dinkes Minsel dr Ternie Paruntu pada Rabu (1/11/2016) menegaskan dilarang menolak pasien.
“Pasien yang datang tidak bisa ditolak, baik dengan alasan tidak ada dokter maupun alat dan obat. Lakukan terlebih dahulu kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ternie Paruntu.
Setelah itu, baru komunikasikan dengan baik agar pasien dan keluarga mengerti. Kemudian tawarkan beberapa alternatif rujukan, sehingga tidak ada penolakan pasien di Kabupaten Minsel.
“Ada sangsi pidana, apabila dengan sengaja tidak memenuhi ketentuan pasal 32. Dimana secara individual, dokter juga terkena kewajiban tersebut, lengkap dengan ancaman pidananya, sesuai UU Praktek Kedokteran,” tambah Ternie Paruntu.
Dirinya berharap tidak akan ada pasien yang di tolak di sarana pelayanan kesehatan di Minsel, bila ada laporan masyarakat maka akan ditindak tegas.
(TamuraWatung)