Ratahan – Pemerintah pusat melalui Dirjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum lama ini telah menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) seluas 400-an hektar di wilayah Alason Ratatotok.
“Wilayah pertambangan rakyat untuk Mitra telah ditetapkan oleh pihak kementerian ESDM. Selanjutnya akan dibuat peraturan daerah (Perda) yang nantinya mengatur segala kegiatan dan aktivitas di lokasi WPR,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mitra, Ir Deniij Porajow kepada wartawan belum lama ini.
Nantinya, dengan adanya Perda maka akan lebih memudahkan untuk melakukan pengawasan, termasuk pengeluaran ijin-ijin yang berkaitan dengan pertambangan.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, untuk aktivitas atau kedalaman galian di WPR tidak boleh lebih dari 25 meter, dan tidak boleh menggunakan alat berat. Hanya saja semua tentu kembali kepada Perda yang akan ditetapkan,” jelas Porajow. *