Amurang – Pusat kota Amurang ibukota Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga kini masih minim marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas.
Hal inilah yang membuat Satuan Polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Minsel kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Apalagi telah diprogramkan tahun 2015 tertib lalu lintas, sayangnya tidak ditunjang dengan marka jalan yang masih minim di pusat kota Amurang termasuk Tumpaan.
Misalnya pada bulan Januari sampai Februari penindakan marka jalan, baik itu marka bujur, melintang dan marka serong.
“Bagaimana tindakan marka jalan sedangkan belum ada marka jalan, untuk itu kita masih sebatas kordinasi ke Pemda khususnya instansi terkait dinas perhubungan,” ujar Kasat Lantas AKP Steven Simbar. (sanlylendongan)