
Amurang—Kepala Dinas PU Minsel, Joutje Tuerah, ST Msi melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Indra Purukan, S.Kom MMT menegaskan, untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak sulit. Maksudnya, banyak kemudahannya. Warga pun diminta mendapatkan informasinya ke Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Atau, bisa juga ke instansi ini.
‘’Untuk mengurusi IMB, pertama pemohon mendatangi KPTSP Minsel. Selanjutnya, mendaftar dan mengisi formulir permohonan. Setelah lengkap pengisian formulirnya, pemohon melengkapi administrasinya,’’ ujar Purukan saat berbincang dengan beritamanado.com diruang kerjanya tadi.
Katanya, selanjutnya pemohon mendatangi Dinas PU Minsel. Kemudian, Dinas PU Minsel mengeluarkan surat kelengkapan seperti dokumen teknis. Seperti gambar/desain dari rumah yang akan dibangun. Termasuk menunjukkan RAB.
‘’Setelah pemeriksaan selesai, keluarlah pengesahan berupa dokumen teknis. Pemohon kembali ke KPTSP Minsel, serta melengkapi kembali dokumen administrasi teknis IMB oleh KPTSP. Menurutnya, klasifikasi bangunan keluar berdasarkan fungsi dari bangunan yang diusulkan,’’ kata mahasiswa S3 Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Sekali lagi, baik Dinas PU maupun KPTSP tak mempersulit tentang pembuatan IMB. Termasuk lain sebagainya yang berhubungan dengan keinginan pemohon. (and)