Bitung, BeritaManado.com – KPU Kota Bitung mulai mensosialisasikan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020, Jumat (07/08/2020).
Sosialisasi itu digelar di Aula KPU Kota Bitung dan menghadirkan sejumlah Wartawan sebagai peserta Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020.
Rakor itu dibuka Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw dan Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Iten Kojongian sebagai narasumber atau pemateri.
Dalam penyampaiannya, Deslie mengatakan, sebelum membuka pendaftaran pasangan calon tanggal 4 sampai 6 September nanti, KPU Kota Bitung terlebih dahulu mensialisasikan syarat pendafatarn bagi para baka calon.
“Sosialisasi kami lakukan ke semua pihak termasuk rekan-rekan Wartawan dengan harapan menjadi penyambung lidah KPU ke masyarakat, Parpol dan bakal calon,” kata Deslie.
Sebelumnya kata dia, pihaknya sudah menggelar Rakor dan sosialisasi dengan materi yang sama ke pimpinan Parpol serta Forkopimda Kota Bitung.
“Adapun yang menjadi persyaratan calon antara lain, tidak memiliki hutang, bebas Narkoba, memasukkan daftar kekayaan dan surat berkelakuan baik. Semua persyaratan itu dikeluarkan oleh instansi sesuai KTP domisili masing-masing calon,” jelasnya.
Tidak memiliki utang kata Deslie, dalam artian bukan hutang pribadi melainkan hutang yang mengakibatkan kerugian negara seperti TGR.
Sementara itu, Iten menyampaikan, sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon yang akan diusung Parpol atau gabungan Parpol.
“Pendaftaran mulai dibuka tanggal 4 sampai 6 September 2020. Parpol yang bisa mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota adalah Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Bitung,” kata Iten.
Syarat pencalonan kata Iten, mengacu ke Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20% dari jumlah kursi di DPRD Kota Bitung, atau 25% dari surat suara sah pada Pemilu terakhir,” katanya.
Adapun untuk persyaratan pencalonan, jelasnya, harus ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan Parpol koalisi di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan lain-lain.
“Untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
(abinenobm)