Manado – Tanda awas disampaikan Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado, Hans Tinangon bagi masyarakat yang sengaja atau dengan tidak sengaja memalsukan identitas atau penyalahgunaan dokumen.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pemalsuan KTP di denda Rp 50 juta dan kurungan 5 tahun penjara,” kata Tinangon kepada BeritaManado.com
Ditambahkannya, dalam pengurusan KTP, pihak Discapil mengeluarkan KTP, namun berdasar pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan. “Datanya dari pihak itu, kita tinggal sesuaikan dan masukan dalam database kita,” ujar Tinangon.
Diimbaunya juga, bagi masyarakat bila menemui oknum pihak kelurahan atau kecamatan bahkan di instansinya yang meminta-minta uang dalam pengurusan berkas kependudukan, harap dilaporkan kepadanya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. “ini untuk menghindari pungutan liar dan mencegah adanya KTP asal-asalan jadi atau palsu,” tandasnya. (robintanauma)