Salah satu rumah yang dieksekusi di Kelurahan Pateten Tiga
Bitung – Puluhan rumah di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga dan Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa dibongkar paksa, Rabu (19/8/2015). Pembongkaran itu dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Kota Bitung setelah gugatan atas lahan seluas 1400 ha dimenangkan Lili Wantah.
Menurut kuasa hukum Lili Wantah, Ridwan Mapahena, lahan seluas 14 ha itu ada di dua lokasi. Yakni 8 ha di Kecamatan Aertembaga dan 6 ha di Kecamatan Maesa.
“Dari data ada sekitar 47an rumah yang mendiami lahan tersebut dan hari ini sesuai putusan PK eksekusi dilakukan,” kata Mapahena.
Mapahena mengatakan, tanah itu awalnya diklaim Angkow Rumengan hingga berproses di pengadilan dan dimenangkan Lili Wantah.
“Proses sengketa dari tahun 2010 dan putusan eksekusi sudah turun bulan Januari 2015, tapi kami masih memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan lahan,” katanya.
Sementara itu, proses eksekusi berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pemilik bangunan. Mengingat dari beberapa hari sebelumnya rencana eksekusi sudah disampaikan kepada warga.(abinenobm)