Bitung – Puluhan paket Narkoba dimusnakan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Jumat (26/2/2016) siang.
Paket Narkoba itu terdiri dari ganja sebanyak 56 paket, serta 5 linting dan sabu 15 paket beserta 1 buah alat hisap sabu sabu atau bong.
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara Narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incrah melalui keputusan Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Semuanya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung dan sudah ada putusan tetap,” katanya.
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andi Alamsyah SH menyatakan barang bukti Narkoba yang dimusnakan adalah kasus dari tahun 2014 dan 2015.
Hadir dalam acara pemusnahan Narkoba ini, Kepala BNN Kota Bitung, dr Tommy Sumampouw dan Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novriyanto.(abinenobm)