Aermadidi – Aktivis lingkungan, Maria Taramen menegaskan bahwa, berdasarkan sejumlah ivent dan peraturan menyatakan Pulau Bangka merupakan kawasan pariwisata yang harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya.
“Pada ivent WOC hingga WCRC tahun 2014, RTRW nasional, RTRW propinsi Sulut dan RTRW Kabupaten Minut menjelaskan bahwa Pulau Bangka di tetapkan sebagai kawasan perikanan, olahraga, konservasi dan pariwisata. Jelas, semua kegiatan yang menyangkut kegiatan di atas, dilindungi oleh negara, jika kemudian ada pelarangan dari pihak lain apalagi sesama warga asing sangat-sangat tidak tepat. Sama-sama orang asing kok saling mengintidasi, tidak tau diri banget, datang ke Indonesia niatnya mau investasi atau mau jadi raja??,” tegas Taramen dengan nada lantang.
Selain itu, dirinya menyayangkan sikap sejumlah petinggi di Sulut yang dinilai melakukan aksi pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di Pulau Bangka.
“Yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Gubernur, Kapolda Sulut dan Bupati Minut,” katanya.
Ketiga petinggi kata dia kelihatan sekali membiarkan kekisruhan di Pulau Bangka, serta sengaja menciptakan dan membiarkan potensi konflik terjadi. Di beberapa media Gubernur Sulut selalu dan sangat sering dengan suara lantang mengatakan tambang dan pariwisata bisa hidup berdampingan.
“Ini ilusi sebenarnya, ibarat menaruh kucing dan tikus dalam satu karung, pasti tidak akan aman dan akur, jelas karena satu pihak kegiatannya merusak sedangkan satunya melestarikan,” katanya.
Ketua KMPA Tunas Hijau ini mengaku sangat kecewa dengan pimpinan daerah dan pimpinan polisi yang dengan sadar terlibat melindungi perusahaan daripada masyarakat yang wajib dilindunginya.(leriandokambey)