Ratahan – Dikeluarkannya surat peringatan dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tentang larangan berjualan dan pembongkaran bangunan 1×24 sejak surat diterbitkan, para pedagang kuliner di lahan parkir Pasar Ratahan hanya bisa pasrah.
Dengan raut muka sedih, salah seorang penjual berinisial ‘L’ mengaku hanya bisa menerima keputusan dan mencari alternatif tempat lainnya untuk melanjutkan usaha.
“Daripada setiap hari di intimidasi tempat berjualan akan dibongkar, mungkin lebih baik kami memang harus pindah,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan, sambil menatap surat peringatan pertama dari PUD Pasar Mitra tanggal 20 Agustus 2020.
Yang disesalinya, kalau memang lahan parkir tidak boleh untuk berusaha kuliner, kenapa awalnya mereka diizinkan berjualan.
Bahkan awalnya tempat tersebut memang sudah dibagi-bagi per petak lahan bagi pedagang berjualan oleh pihak PUD Pasar.
Bukan hanya itu, dirinya mengatakan bahwa tidak berjualan secara gratis karena tetap membayar retribusi sebesar 15 ribu rupiah untuk setiap hari dan setiap bulan harus merogoh kocek sekitar 900.000 rupiah karena menggunakan dua petak lahan.
“Sebelumnya sekitar Mei lalu, selain biaya retribusi, kami sempat diminta menanda tangani surat pernyataan akan penambahan biaya sewa sebesar Rp 150.000 setiap bulan, namun kami tolak,” ujarnya.
Sebabnya, dirinya bersama pedagang lain merasa bingung karena mereka hanya menggunakan lahan saja, sementara fasilitas lain seperti gerobak dan tenda portable merupakan milik sendiri sehingga biaya tersebut dirasa sangat tidak sesuai.
“Jujur, surat pernyataan ini terkesan agak memaksa karena tiba-tiba sudah ada dan kami diminta menandatanganinya. Apakah surat peringatan ini keluar akibat dari penolakan kami, saya tidak tahu,” katanya.
Satu hal yang disayangkannya, di masa pandemik COVID-19 ini, sebagai warga Mitra yang masih dianugerahi Tuhan dengan tubuh yang sehat, dirinya hanya berharap kesempatan dari pemerintah untuk bisa berjualan kuliner, untuk menyambung hidup.
“Kami tidak mengharapkan bantuan yang muluk-muluk di masa pandemik ini, hanya berharap pemerintah bisa berikan kami kesempatan untuk berusaha dan mencari nafkah,” jelasnya.
Namun apa mau dikata, dengan dikeluarkan surat tersebut, mau tidak mau para pedagang kuliner harus menaatinya dan mencari tempat lain yang lebih nyaman untuk berusaha.
“Mau bilang apa, kalau keputusannya sudah seperti itu, kita rakyat kecil hanya bisa menerima. Terima kasih untuk pemerintah,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)