BITUNG—Masalah ketenagakerjaan atau pekerja di Kota Bitung seakan tidak pernah lepas dari berbagai persoalan. Mulai dari masalah PHK, pemberian upah tidak sesuai UMP serta tidak adanya jaminan sosial dan kesehatan, bahkan ada juga yang dipekerjakan namun tidak dibayar.
Seperti yang dialami 70 anak buah kapal (ABK) PT Samudera Mega Indonesia (SMI) Kota Bitung, yang dikabarkan belum menerima upah dari perusahaan semenjak bekerja. Dimana menurut pengakuan para pekerja, mereka dipekerjakan dari bulan Juli untuk melakukan penangkapan ikan dan bulan Sepetember kembali membawa hasil tangkapan kurang lebih 8 ton.
“Hasil tersebut kemudian dijual pihak perusahaan, namun anehnya gaji para ABK belum dibayar dengan berbagai alasan. Malah kembali memerintahkan untuk kembali melaut, namun ditolak para ABK dengan alasan gaji belum dibayar,” kata Katua Serikat Buruh Transportasi Pelayaran (SBTP) Kota Bitung, Anto Makalalak, Senin (12/12) ketika mewakili 70 ABK PT SMI mengadu ke DPRD Kota Bitung.
Para ABK ini sendiri menurut Makalalak, meminta kejelasan soal gaji mereka selama 3 dan pihak perusahaan mengaku masih menunggu kiriman dana dari pimpinan di Philipina atas nama Ricart Report. Namun hingga memasuki bulan Desember, gaji ke-70 ABK tersebut tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan padahal sudah pernah dimediasi melakukan pertemuan dengan pihak Adpel Bitung dan Disnakertrans.
“Dalam pertemuan tersebut mereka berjanji untuk membayar gaji seluruh ABK. Dimana mereka menjanjikan untuk membayar tanggal 20 September, namun kembali ditunda hingga tanggal 5 Desember dan sampai saat ini belum juga ada pembayaran,” katanya.
Para ABK ini sendiri mengaku bingung, karena memasuki hari raya Natal mereka hanya berharap pada gaji dari perusahaan yang kini telah memasuki bulan ke-6. “Tiap ABK digaji Rp1.050.000,- sesuai dengan UMP, namun ketika akan naik kapal bulan Juli lalu pihak perusahaan memberikan panjar sebesar Rp 100 ribu hingga Rp200 ribu ke tiap ABK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A yang terdiri dari, Wellem Wuwungan, Vonny Sigar dan Sumisan Sundana berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT SMI, Adpel dan Disnakertrans untuk menyelesaikan masalah tesebut. Dengan harapan pihak perusahaan bisa memenuhi kewajiban dan memberikan apa yang menjadi hak para ABK selama bekereja.(en)