Manado – PT SEJ kembali diusir DPRD Sulut. Kali ini sikap tersebut terlontar dari Komisi 3. James Sumendap dengan tegas menyatakan agar pihak perusahaan pertambangan SEJ agar memberikan lahan seluas 300 hektar untuk digunakan sebagai Wilayah Tambang Rakyat (WTR), jika tidak, SEJ diminta untuk meninggalkan tanah Minahasa Selatan.
Penyediaan lahan tersebut cukuplah beralasan, jika tidak, persoalan yang ada di Picuan akan kian membesar, karena rakyat menuntut hak atas tanah yang mereka tempati.
Hal senada juga dikatakan oleh Pengky Terok, Kepala Dinas Energy Sumber Daya Mineral Minahasa Selatan. Dijelaskannya, pemerintah kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan pengkajian luas untuk dijadikan lahan Wilayah Tambang Rakyat, dan didapati setidaknya ada 3 titik yaitu di desa Picuan dan Tokin, hanya saja 1 titik lahan WTR tersebut berada dalam wilayah perijinan PT SEJ.
Namun menurut Boy Tamon, Kepala Dinas Energy Sumber Daya Mineral Provinsi, sesuai dengan peraturan Menteri ESDM, WTR, pemberian ijin berada pada keputusan pemerintah Kabupaten dengan luas maksimal 25 hektar. (oke)