MITRA, BeritaManado.com – PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang kini tengah melakukan kegiatan pertambangan (eksplorasi) di wilayah Kalait Raya, Kecamatan Touluaan Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra) disinyalir mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa mengantongi ijin kerja resmi dari instansi terkait.
Menurut penuturan sumber resmi kepada media ini, PT SEJ yang kini telah mengantongi ijin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, diduga sementara membuat trowongan bawah tanah dengan mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Kami tahu mereka (PT SEJ, red) belum mengantongi ijin operasi dan baru sebatas melakukan kegiatan eksplorasi. Kalo kemudian ada kegiatan seperti itu, apalagi mempekerjakan tenaga asing tak berijin, tentu harus disikapi serius oleh pihak Pemkab Mitra,” tegas sumber, Selasa (12/5/2015).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Mitra, Hans Mokat ketika dikonfirmasi melalui Kabid Syarat Kerja dan Pengawasan (Syatker) Rosjte Arikalang, membenarkan informasi tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi tentang itu. Dimana sejumlah TKA yang dipekerjakan pihak SEJ di wilayah Kalait Raya, belum mengantongi ijin resmi dan belum melaporkan keberadaannya di Disnakertransos Mitra,” terang Arikalang.
Lanjutnya, seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Mitra, wajib melaporkan keberadaannya dengan memasukan seluruh dokumen resmi ke Disnakertransos. “Ini menjadi kewajiban, sehingga kalo terjadi apa-apa kita mengetahui dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka,” ujar Arikalang.
Ia pun menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Kita akan turun langsung ke perusahaan. Dan kepada pihak perusahan supaya dapat melaporkan apabilah benar ada TKA yang belum mengantongi dokumen dan ijin resmi,” tukasnya.
Sementara itu, pihak PT SEJ sendiri belum berhasil dimintakan konfirmasi. Salah satu direksi yang dihubungi via telpon dengan nomor 081340338xxx, meski terdengar nada panggil namun tidak menjawab. (ruland sandag)