Bitung – PT RD Pasific International Kota Bitung diduga mengupah karyawannya dengan menggunakan standar Upah Minimum Profinsi (UMP) yang sudah tak berlaku lagi.
Menurut sejumlah karyawan, perusahaan pengolahan perikanan itu masih menggunakan UMP tahun 2015 sebesar Rp2.250.000 per bulan. Sedangkan per bulan Januari 2016, UMP Sulut sudah naik sebesar Rp2.2400.000, namun itu tak dijadikan PT RD Pasific untuk menggaji karyawannya.
“Alasan pihak management belum menggunakap UMP 2016 adalah masalah sulitnya mendapatkan bahan baku hingga berimbas pada aktivitas produksi,” kata sejumlah karyawan.
Para karyawan mengancam akan menggelar aksi mogok jika gaji bulan Februari yang dibayarkan bulan Maret tetap menggunakan UMP 2015.
“Januari lalu kami masih menerima gaji sesuai standar UMP 2015, namun bulan Februari kami tak mau lagi jika perusahaan tetap menggunakan standar UMP 2015,” katanya.
Manager PT RD Pacific International Kota Bitung, Franky Tumion mengakui masih menggunakan UMP 2015 dalam menggaji karyawannya. Itu dikarenakan, kondisi perusahaan tak berjalan normal karena pasokan bahan baku terbatas.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penerapan UMP tahun 2016 ke Disnakertrans Pemkot Bitung, mengingat perusahaan lebih banyaj tutup karena kesulitan bahan baku,” kata Franky.
Kebijakan tetap menggunakan UMP 2015 kata dia, juga bertujuan untuk menghindari pengurangan karyawan. Karena jika pihaknya mengikuti UMP 2016 maka mau tidak mau pihaknya harus melakukan pengurangan karyawan karena keterbatasan bahan baku.(abinenobm)