Ridwan Mapahena
Bitung – Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT RD Pasific harus mengikuti seluruh ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Hal itu menjadi sebuah kewajiban yang tidak boleh ditawar-tawar.
Demikian dikatakan Legal Officer PT RD Pasific, Ridwan Mapahena SH MH, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Minggu (1/3/2015).
Menurutnya, atas alasan inilah manajemen PT RD Pasific mendukung penuh kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkait pemberantasan illegal fishing dan moratorium operasional kapal asing.
“Kita menghormati keputusan ibu Menteri soal ini. Aturan adalah aturan, jadi harus ditaati,” tukasnya.
Sejauh ini kata dia, kegiatan PT RD Pasific sudah mengacu pada rel yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Kalaupun ada selentingan atau kabar-kabar miring terkait sepak terjang perusahaan tersebut, itu masih harus dibuktikan.
“Kami berkomitmen terus bekerjasama dan mendukung program pemerintah, untuk menciptakan bisnis bidang perikanan yang sesuai aturan dan mensejahterakan masyarakat setempat. Menyangkut isu yang menyatakan perusahaan kami melanggar ketentuan, itu sedang diverifikasi. Soal itu kami sedang mengikuti tahapan verifikasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Ridwan mengatakan, substansi operasi bisnis PT RD Pasific sejauh ini tetap mengikuti batasan-batasan hukum yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. Sampai detik ini, perusahaan belum beroperasi karena masih menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, sekaligus merampungkan rencana investasi yang sudah ditetapkan.
“Yang perlu ditegaskan, selama ini kami belum memulai operasional. Kami baru menyelesaikan pembangunan dan struktur pabrik pengalengan pada November tahun lalu, dan masih akan melanjutkan pengembangan fasilitas-fasilitas lain, seperti pabrik kaleng, pabrik pengemasan dan pabrik es,” katanya.
Perusahaan jelas dia, akan terus mengalirkan tambahan dana investasi sampai fasilitas on shore terintegrasi seluruhnya. Karena itu, jika semuanya sudah selesai, operasional perusahaan baru akan dimulai bulan ini.
“Kami berupaya segera melakukan ekspor pertama pada Bulan Maret ini,” katanya.
Ridwan berharap masyarakat maupun pihak-pihak lainnya tidak salah kaprah dengan keberadaan PT RD Pasific. Ditegaskannya, sejak berdiri perusahaan berusaha mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 dan 57 Tahun 2014.(abinenobm)