Bitung – Salah satu penyebab terganjalnya proses izin pembangunan tower di Girian Atas milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) adalah masalah utang ke Pemkot. Hal ini dikatakan Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Kominfo Kota Bitung, Sem Muhaling, Selasa (25/2/2014).
Menurut Muhaling, PT Protelindo memiliki hutang ke Pemkot sebesar Rp 67 juta atas puluhan tower yang telah dibangun di sejumlah wilayah Kota Bitung. “PT Protelindo masih berhutang sebesar Rp67 juta kepada Pemkot dari beberapa kali pembangunan tower di Kota Bitung,” kata Muhaling.
Dan hutang tersebut kata dia belum dilunasi hingga kini oleh pihak perusahaan. Serta pihaknya juga belum menerima permohonan pembanguan tower di kelurahan Girian Atas dari PT Protelindo.
Samsudin pelaksana proyek tower milik PT Protelindo di Girian Atas membantah jika pihaknya belum membayar uang yang dimaksudkan Muhaling. Ia mengaku telah menghubungi pimpinnya dan katanya hutang tersebut sudah dibayar oleh PT Protelindo dari 19 tower yang berdiri.
“Pimpinan saya akan mengkalrifikasi langsung karena kami menduga ada kesalahan soal anggapa kami belum membayar ke Pemkot soal 19 tower sebelumnya,” kata Samsudin.
Samsudin tak menampik jika terhambatnya izin dari Pemkot karena masalah dugaan masih adanya utang. Namun ia tetap yakin izin pembangunan akan keluar setelah pimpinannya melakukan klarifikasi soal masalah utang.(abinenobm)