Sangihe, BeritaManado.com-PT PLN UP3 Tahuna dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU), Jumat (30/8/2019), pada saat pelaksanane’Daseng di Kampung Bukide Kecamatan Nusa Tabukan (Nustab).
Manajer PLN UP3 Tahuna Mulke Gal Tumanken mengatakan, penandatanganan MOU tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis), yang mengatur penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ) oleh PLN kepada Pemda Sangihe serta pembayaran tagihan rekening listrik Pemda Sangihe ke PLN.
“MOU ini bertujuan antara lain, untuk menjamin kelancaran penyetoran PAD yang berasal dari PPJ, juga menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemda ke PLN serta bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban PJU ilegal,” kata Tumanken.
“Selain beberapa poin yang tercantum di MOU, diatur juga program untuk meterisasi titik PJU dalam rangka peningkatan efisiensi,” sambung dia.
Sementara itu, terkait jam operasi PLN di Kecamatan Nusa Tabukan, khususnya di kampung bukide yang hanya beroprasi 12 jam, mulai pukul 18.00 wita sampai pukul 06.00 wita, hal tersebut akan menjadi program dari pihak PLN.
“Nantinya kita akan mengoprasikan sampai 24 jam, namun demikian pasti ada standar-standar yang dievaluasi oleh korporat, di wilayah mana yang sudah bisa dinaikan jam oprasinya,” ungkap dia.
(Christ)