TOMOHON-Aktivitas pertambangan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lehendong terus menuai sorotan dari warga masyarakat. Hal tersebut terkait dampak eksploitasi yang mengancam lingkungan hidup dan nyawa mereka. Pernyataan tersebut diungkapkan sejumlah perwakilan warga dari Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan saat digelarnya pertemuan bersama perwakilan PT PGE yang difasilitasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon, Rabu 30 November 2011.
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat secara tegas meminta adanya jaminan terhadap keselamatan lingkungan hidup dan nyawa masyarakat. “Kami tahu dan sangat menyadari bahwa energi yang dihasilkan saat ini menyuplai 40 persen pasokan listrik di Sulawesi Utara. Makanya kami menerima. Namun kami meminta, PT PGE harus memberi jaminan terhadap keselamatan lingkungan hidup yang akan kami wariskan kepada anak cucu dan terutama jaminan atas nyawa kami. Jika tidak, silahkan angkat kaki dari tanah kami,” ungkap Didi Mantiri, salah seorang tokoh masyarakat.
Lanjut dikatakannya, PT PGE telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat terkait dengan persoalan pencemaran. “Coba kita pake logika, masakkan PT PGE masih mau mengelak telah melakukan pencemaran, sementara mereka telah menyatakan siap mengganti rugi tanaman warga yang rusak akibat pencemaran. Bukti itu cukup meyakinkan kami bahwa selama ini kami dibohongi dengan pernyataan bahwa PT PGE tidak melakukan pencemaran karena mengunakan teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan perwakilan warga lainnya John Paransi yang secara tegas mengungkapkan bahwa ganti rugi yang sering dilakukan PT PGE bukan solusi terhadap persoalan, tapi justru mengawetkan pengrusakan lingkungan terus terjadi. “Setiap ada pengrusakan dan pencemaran, PT PGE datang dengan ganti rugi. Ini bukan solusi tapi justru membodohi masyarakat. Mereka (PT PGE, red) akan berpikir gampang, kalau ada pencemaran ganti rugi saja dan kami masyarakat jadi penonton pengrusakan lingkungan yang terus terjadi,” ujar Paransi.
Terkait tuntutan itu, PT PGE melalui humasnya Arie Turangan mengatakan bahwa pihaknya akan selalu bertanggungjawab jika terbukti ada pencemaran di sekitar lokasi. “Sampai saat ini belum ada bukti konkrit dari hasil penelitian di lapangan bahwa kami melakukan pencemaran. Namun kalau ada bukti kami tetap akan bertangungjawab. Kita akan bersabar menunggu hasil penelitian yang sedang dilakukan,” kata Turangan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI yang diwakili Dra Atiek Koesrijanti MSi berjanji akan menurunkan ahli khusus untuk melakukan penelitian di lapangan. “Kita coba memfasilitasi agar ada kesepakatan antara PT PGE dengan masyarakat yang lahan pertaniannya rusak oleh semburan panas dari sumur PT PGE. Dan nanti kita akan menurunkan ahli secara langsung untuk meneliti soal dugaan pencemaran di lapangan. Jika terbukti, kita akan minta PT PGE bertangungjawab,” tuturnya. (iker)