Pipa bocor milik PT NSM di Pondang jadi sorotan warga. (foto beritamanado)
AMURANG – PT Nichindo Suisan Manado (NSM) Amurang, di Kelurahan Pondang tepatnya di Jalan Trans Sulawesi dinilai lalai. Pasalnya, pihak managemen masih kumabal menjalankan ketentuan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Hal inilah yang menjadi temuan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI beberapa waktu lalu. Sekaligus membuat perusahaan tersebut tak luput dari pengawasan ekstra Badan Lingkungan Hipup (BLH) Pemprov Sulut dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minahasa Selatan.
Menurut Kepala KLH Minahasa Selatan Ir Esry Wowor, melalui Kasie AMDAL Hendrik Malonda, Rabu (19/1) tadi bahwa jika permintaan perbaikan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). PT Nichindo Suisan Manado tak kunjung diperbaiki. ‘’Maka siap-siap menerima sanksi tegas, sesuai UU No 13 tentang Lingkungan Hidup. Termasuk bisa juga dapat dipidanakan,’’ ujar Wowor melalui Malonda.
Katanya lagi, dalam artian pemberian sanksi berat. Seperti sanksi administrasi, seperti teguran secara lisan atau tulisan. Dan pemberhentian beroperasi untuk sementara. Bahkan terancam bisa di pidana.
‘’Kalau masyarakat benar-benar dirugikan atau akibat limba tersebut ada. Yang berakibat timbulnya penyakit bahkan sampai-sampai ada yang meninggal dunia. Pastikan pihak perusahaan diatas akan dikenai sanksi berat sesuai UU,” tegasnya.
Lanjut dia, yang berhak memberikan sanksi diatas adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPHL) Provinsi Sulut. Sebab di Minsel belum ada surat keputusan siapa yang berhak. Setelah melalui proses sebagai PPHL.
‘’Nah, mereka inilah yang nantinya bisa memutuskan. Dengan memberikan rekomendasi ke bupati lantas dijatuhkan sanksi demikian,’’ tambah Wowor.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum beritamanado, menyebutkan bahwa sejak awal limbah PT Nichindo tidak diperkenankan untuk langsung dibuang ke laut. Kecuali mereka mengurus IPAL, dan proses sterilisasi air sudah benar. (and)