Amurang—Kehadiran PT Nikita Gemilang Intitambang (NGI) di Desa Poigar Satu, Poigar Dua, Tanamon dan Tanamon Utara baru tahap ijin penelitian. Walau diakuinya, Bupati Christiany Eugenia Paruntu sudah mengeluarkan ijin ekplorasi.
‘’Soal ijin ekplorasi, bahwa hal diatas berupa sebatas ijin penelitian. Yang berarti, bahwa PT NGI langsung membawah alat berat. Seperti kapal tongkang, untuk melakukan uji coba. Atau juga, untuk melakukan pengerukan pasir besi di Teluk Poigar,’’ ujar Supratman Balamba.
Katanya, bahwa dilihat dari sisi hukum. Apa yang dilakukan PT NGI dengan membawa alat berat, itu sudah melanggar hukum. Berarti, itu sudah melakukan pelanggaran hukum.
‘’Pertama, karena, belum ada ijin untuk melakukan uji coba. Apalagi telah membawa alat berat dalam rangka uji coba diatas. Sekali lagi, itu berarti pelanggaran hukum. Yang kedua, kenapa masyarakat ragu. Karena, daerah kami dekat dengan karang maupun mangrove. Bukan satu hal yang mustahil, karang atau lainnya akan runtuh bila PT NGI mulai beroperasi,’’ tegas Balamba.
Dengan kata lain, semua yang ada di laut/teluk Poigar akan terganggu bila nantinya PT NGI melakukan operasi nanti. Dengan demikian, apakah hal diatas PT NGI akan melihat kesejahteraan rakyat Poigar Raya dan Tanamon Raya.
‘’Jadi, dengan demikian, masyarakat tidak mendukung kehadiran PT NGI untuk melakukan penelitian atau juga beroperasi di Poigar Raya dan Tanamon Raya. Maka dari itu, kami mohon kepada PT NGI dan anggota DPRD Minsel untuk melihat serta menerima masukan kami. Dimana, kawasan Minsel bukan kawasan ekploitasi,’’ ungkap Balamba dengan nada keras. (and)