Manado – Koalisi Save Bangka Island (SBI) dan Kaka Slank menggelar konferensi pers “Tuntaskan Penegakkan Hukum dan Segera Pulihkan Pulau Bangka” yang di jadikan lokasi pertambangan biji besi, Senin (3/9/2018) di Hotel Aston Manado.
Izin usaha pertambangan PT MMP di pulau Bangka dibatalkan dan tidak sah berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 255 K/TUN/2016 11 Agustus 2016 . Kemudian menteri ESDM menindaklanjuti dengan surat keputusan nomor 1361k/30/MEM/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang pencabutan IUP operasi produksi PT MMP di pulau Bangka.
Apalagi secara tata ruang peraturan pemerintah nomor 50 tahun tentang rencana induk kepariwisataan nasional 2010-2025, telah menetapkan kawasan Bunaken hingga selat lembeh termasuk pulau Bangka sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.
Berdasarkan hal tersebut, koalisi SBI bersama Kaka Slank dan sebagian masyarakat yang di pulau Bangka mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera memerintahkan PT MMP mengosongkan pulau Bangka dari seluruh peralatan dan perlengkapan tambangnya. Bahkan memproses seluruh pelanggan hukum yang dilakukan PT MMP yang diduga telah merusak alam.
“Pulau kecil harus di lindungi bukan ditambang. Aku kan seniman, jadi Dukungan ku lewat budaya, bahkan di panggung sering buat stamen jagalah lingkungan kita. Bahkan kita sudah membuat beberapa lagu terkait alam yang perlu di lindungi,” kata Kaka Slank.
Sementara itu, Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, Jull Takaliuang mengatakan di kehadiran PT MMP di Pulau Bangka telah merusak kawasan mangrove.
“Izin telah dicabut dan telah disetujui. Ini menjadi dasar untuk dilakukan recovery. Jadi pemerintah Pemprov mesti memberikan bukti tindakan bahwa memang melindungi pulau Bangka, dimana sampai saat ini belum ada progres yang berarti karena masih ada pabrik mereka disana. Walau mereka sudah tidak beroperasi namun alat mereka masih ada. Jadi masyarakat berfikir perusahaan tersebut masih berupaya untuk mengaktifkan kembali,” kata Jull Takaliuang
(Anes Tumengkol)