
Bitung—Pihak PT L&C Dock Yard Indonesia membantah melakukan aktivitas penimbunan laut atau reklamasi seperti yang diberitakan selama ini. Namun pihak perusahaan mengaku hanya melakukan pembangunan bantalan rel untuk penambahan rel baru dengan cara menimbun sementara bibir laut.
“Kami tidak melakukan reklamasi, hanya melakukan penambahan rel untuk dock baru yang masih ada dalam kawasan perusahaan,” kata Manager Operasional PT L&C Dock Yard Indonesia, Beny Warela, Jumat (23/11).
Warela menjelaskan, sepintas memang terlihat pihaknya melakukan reklamasi karena untuk memudahkan membangun pondasi batalan rel harus melakukan penimbunan terlenih dahulu. “Setelah selesai membangun pondasi setinggi dua meter di dalam air, batu-batu yang kami gunakan untuk menimbun diangkat kembali karena itu hanya untuk memudahkan akses menuju lokasi pondasi,” jelasnya.
Karena jika tidak menggunakan cara demikian menurutnya, proses pembangunan pondasi bantalan rel sangat susah dan membutuhkan waktu yang lama. “Nanti jika proses pembangunan pondasi selesai, silakan datang kembali dan lihat apakah batu-batu yang digunakan menimbun masih ada. Karena memang nanti itu akan dikeruk menggunakan alat berat,” katanya.
Sementara itu ketika ditanya soal ijin, Warela mengaku sudah mengantongi kendati ia sendiri tidak dapat menunjukkan dengan alasan staf yang memagang ijin tersebut sementara ijin. “Terus terang kalau masalah admistrasi saya kurang tahu karena bagian admistrasi sementara ijin, tapi yang jelas pasti perusahaan sudah melakukan pengurusan ijin sebelum melakukan pembangunan,” katanya.(enk)