Bitung – Mungkin karena dianggap tak tegas menegakkan aturan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung tak lagi dihargai pelaku usaha. Seperti PT Jobroindo Makmur yang menganggap remeh panggilan klarifikasi terkait laporan pemberian upah dibawah UMP yang dilayangkan Disnakertrans.
Padahal perusahaan yang bergerak dibidang transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) itu berstatus terlapor setelah dilaporkan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Bitung. Namun surat pemanggilan itu hanya ditanggapi PT Jobroindo Makmur dengan hanya mengirimkan staf biasa yang jelas-jelas tak memiliki kapasitas untuk dimintai klarifikasi.
“Yang hadir hanya perwakilan, itupun hanya datang membawa contoh slip gaji bukan untuk mengikuti proses klarifikasi,” kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Kota Bitung, Harry Tania, Kamis (11/12/2014).
Merasa panggilan dilecehkan, Tania menyatakan akan melayangkan panggilan kedua kepada pimpinan PT Jobroindo Makmur. Dan jika panggilan kedua itu tidak diindahkan, maka proses laporan akan terus berlanjut serta masuk pada perhitungan selisih upah yang harus dibayar perusahaan tersebut.
“Kami hanya menyarankan agar pimpinan PT Jobroindo Makmur yang hadir karena ini menyangkut keputusan pengambilan keputusan,” katanya.
PT Jobroindo Makmur sendiri dilaporkan FSPSI Kota Bitung karena menemukan bukti jika perusahaan itu mengupah karyawannya jauh di bawah UMP. Dimana upah karyawan, khususnya sopir truk pengangkut BBM, hanya dipatok Rp1.150.000 per bulan.(abinenobm)