Bitung – Sejumlah perusahaan di Kota Bitung diduga nekad melakukan pembangunan tanpa mengantongi ijin dari Pemkot. Salah satu contoh, PT Jaya Sakti yang membangun pelataran parkir container di dua lokasi berbeda di Kota Bitung yang diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kedua lokasi itu adalah gang Senyum Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dan Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir yang saat ini proses pembangunan pelataran parkir sementara berjalan. Ironinya, proses pembangunan pelataran parakir milik PT Jaya Sakti di dua lokasi berbeda ini telah meresahkan masyarakat mengingat proses pematangan lahan yang mengancam keselamatan warga.
Di gang Senyum Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, warga menjadi was-was karena air disertai pasir sering menutup rumah warga saat hujan serta bagian talut sering keluar air. Warga kuatir tanggul yang dibangun PT Jaya Sakti sewaktu-waktu roboh menimpa warga apalagi kondisi cuaca yang sering hujan.
Demikian pula di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir, dimana pasir galian PT Jaya Sakti setiap hujan menutupi jalan dan beberapa waktu lalu sempat mengakibatkan jalan longsor terkikis air hujan. Mengingat pihak perusahaan tak membuat drainase agar air yang mengalir tak meluber ke jalan dan terkesan tak mau tahu dengan kondisi itu.
“Bulan lalu kami hentikan pengerjaannya, karena belum ada permohonan IMB, sehingga kami menyurat ke pihak perusahan PT Jaya Sakti untuk menghentikan pengerjaan dan mendapat keluhan dari warga mengenai rencana menambah tinggi talut semakin keatas,” kata Kabid Penertiban Dinas Tata Ruang Kota Bitung, Mex Mapahena.
Mapahena menjeaskan, lokasi pembangunan pelataran parkir di gang Senyum, pihaknya telah membuat rekomendasi agar perusahaan membuat buat talut yang bertrap kebelakang. Bukan talut tunggal menjulang tinggi, karena dari rencana Tata Ruang bagian trap dapat difungsikan sebagairuang terbuka hijau.
“Demikian pula yang di Paceda, kami belum memberikan rekomendasi IMB karena mereka harus penuhi kesepakatan dalam rapat koordinasi, seperti jalan 10 meter yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia juga mengatakan, berkas pengurusan ijin PT Jaya Sakti sudah dimasukan ke Dinas Tata Ruang namun belum keluar IMB, karena dalam rakor yang disepakati 13 instansi terkait. Tapi hingga kini PT Jaya Saksti tidak mematuhi kesepakatan rapat koordinasi.
“Selain jalan 10 meter perusahaan juga harus siapkan Rekom analisis dampak lalu lintas jalan atau Amdalalin,” katanya.(abinenobm)