Bitung – Ratusan mantan karyawan PT Delta Pasific Indotuna kembali memblokir pintu masuk perusahaan, Jumat (09/03/2018).
Aksi dilakukan seiring terbitnya surat balasan perhitungan pesangon dari management PT Delta yang hanya menyanggupi pembayaran 15% pesangon dari ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Menurut Ketua FSP-RTMM SPSI Kota Bitung, Estephanus Sidangoli, surat balasan itu mengecewakan dan membuat sakit hati para karyawan yang menjadi korban PHK sepihak.
“Hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai pasal 156 ayat dua berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak, hanya bisa disanggupi perusahan sebesar 15% dari total hak yang seharusnya diterima,” kata Estephanus dengan nada kecewa.
Bipartit yang telah digagas Polres kata dia, tidak berbuah manis, karena perusahan tetap tidak bergeming dari keputusan awal.
“Kami kembali mengirimkan surat ke Wali kota terkait tidak ditindaklanjutinya surat Wali tanggal 12 Februari lalu,” katanya.
Dan jika surat ke Wali kota tak ditindaklanjuti maka tidak menutup kemungkinan ratusan karyawan akan berbuat tindakan anarkis.
“Saya juga sudah meminta pengamanan ke Polres Bitung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sore ini rekan-rekan kembali mendirikan tenda di pintu masuk perusahaan,” katanya.
(abinenobm)