Bitung—Sebuah perusahaan pengalengan ikan, PT Deho Canning Company Kota Bitung diduga selama ini melakukan penampungan BBM jenis solar ilegal. Buktinya, menurut informasi, pihak Polres telah melakukan penyegelan atau police line lokasi penampungan BBM perusahaan tersebut karena solar yang ditampung tidak dilengkapi dokumen.
“Penyegelan dilakukan karena dokumen penampungan BBM jenis solar milik PT Deho Canning Company Kota Bitung telah kadaluarsa dan pihak perusahaan belum melakukan perpanjangan ijin,” kata salah satu sumber resmi di Polres Bitung, Rabu (18/7).
Menurutnya, pemasangan police line dilakukan pekan lalu oleh pihak kepolisian karena ijin penampungan sudah kadaluarsa. Dan pihak perusahaan tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau melakukan penampungan BBM hingga ijin penampungan diperpanjang.
“Harusnya ijin seperti ini tidak perlu kadaluarsa, apalagi perusahaan tersebut setiap hari menggunakan BBM. Tapi kenapa pihak perusahaan bisa mengabaikan perpanjangan ijin dan tetap melakukan penampungan padahal ijin sudah tidak berlaku,” katanya.
Pemasangan police line bak penampungan BBM PT Deho Canning Company Kota Bitung ini dibenarkan Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK. Mengingat ijin penampungan BBM perusahaan sudah tidak berlaku lagi.
“Perusahaan katanya sementara mengurus perpanjangan ijin penampungan BBM tersebut dan mudah-mudahan dalam waktu dekat police line akan kami buka jika ijin sudah ada,” kata Bayu.(enk)