Amurang, BeritaManado — Desa Bajo yang berada di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata menjadi tujuan investor untuk mengembangkan usahanya di bidang tambak udang.
Namun sayang, pembangunan tambak udang yang diketahui dibangun oleh PT. Celebes ternyata kurang memperhatikan masalah lingkungan.
“Saya sempat mengeluhkan, pembuangan sisa pohon kelapa baik akar maupun pohonnya dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Tatapaan diantara Desa Paslaten dan Desa Bajo, serta Desa Bajo dan Desa Popareng,” tukas Steven Tumundo, Hukum Tua Desa Paslaten Satu kepada BeritaManado.com, beberapa waktu lalu.
Senada dengan Hukum Tua Desa Paslaten Satu, Jhonie Sambur warga Desa Popareng juga mengeluhkan akan hal ini.
“Pelaksana pekerjaan membuang sisa pekerjaannya di sepanjang pesisir pantai yang berada di antara Desa Bajo dan Desa Popareng,” tambah Jhonie Sambur kepada BeritaManado.com.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minsel, Roi Sumangkut, saat dikonfirmasi BeritaManado.com diruang kerjanya pada Kamis (3/5/2018) menyayangkan akan adanya tindakan tersebut.
“Memang perusahaan ini sudah melaksanakan pekerjaan, tapi tidak melapor ke Pemerintah Kabupaten Minsel,” ujar Roi Sumangkut.
Dirinya memastikan, bahwa apabila perusahaan tidak melapor, berarti tidak ada pengawasan dari pemerintah. Jika tidak ada pengawasan dari pemerintah, maka bisa dipastikan indikasi adanya kerusakan dan indikasi pencemaran terhadap lingkungan pasti akan ada.
(TamuraWatung)