Minut, BeritaManado.com — Pihak PT Bhineka Mancawisata membenarkan telah mengadukan Surya Bawole dan sejumlah warga Desa Paputungan atas kasus pencurian kayu jati di lahan milik PT Bhineka Mancawisata.
Perusahaan berharap kasus pidana pencurian kayu itu segera diusut tuntas hingga ke pengadilan.
PT Bhineka Mancawisata sendiri telah membeli tanah yang diklaim Surya Bawole melalui orang tua Surya.
Humas PT Bhineka Mancawisata Jean Rizal Layuck, mengatakan laporan pidana pencurian kayu ke Polres Minahasa Utara dilakukan pada Januari 2022 setelah pihak perusahaan mengumpulkan sejumlah bukti pencurian kayu yang dilakukan Surya dan kawan-kawannya pada akhir 2021.
“Surya kami laporkan ke polisi atas kasus pencurian kayu. Pelaku menebang dan menjual kayu di atas lahan yang sudah dibeli perusahaan dan sudah bersertifikat,” ungkapnya.
“Perusahaan tidak pernah bertindak semena-mena dan selalu taat hukum. Apabila Pak Surya merasa memiliki tanah tersebut maka silahkan untuk dibuktikan di pengadilan,” tandas Rizal.
(***/Alfrits Semen)