Bitung – Polusi udara yang diduga dilakukan PT Agro Makmur Raya (AMR) terhadap warga Kelurahan Madidir Ure dan Unet adalah salah satu upaya untuk membunuh mereka secara berlahan.
Pasalnya menurut warga, debu fly ash serta bau menyengat dari kopra sudah menjadi santapan warga setiap hari tanpa ada upaya dari pemerintah untuk menghentikan pencemaran udara itu.
“Selama ini kami sudah menempuh berbagai cara agar keluhan kami didengar, tapi menemui jalan buntu. Makanya, kami kompak untuk menggelar aksi demo, daripada kami mati berlahan menghirup debu fly ash dari PT AMR,” kata perwakilan warga, Eky Rapar, Jumat (31/08/2018).
Warga menurut Eky, sudah tidak tahan dengan debu fly ash serta bau yang sudah sangat mengganggu hingga menyusun aksi untuk demo dengan tujuan mendapat perhatian dari pemerintah dan perusahaan.
“Semenjak PT AMR hadir, kami menjadi langganan banjir karena saluran air yang dulunya lurus mengarah ke pantai kini telah ditutup dan dibelokkan ke pemukiman,” katanya.
Untuk itu, warga mengajukan enam tuntutan pokok kepada Pemkot dan PT AMR, yakni;
1. Mengharuskan pihak PT AMR untuk meminimalisir abu batubara yang beterbangan (fly ash) di rumah-rumah penduduk, serta logong-logong yang masuk ke rumah warga.
2. Mengharuskan pihak PT AMR memperbaiki/menindaklanjuti saluran air/got yang berada di sebalah timur perusahaan (batas kelurahan madidir ure dan unet).
3. Memberlakukan sistem pengelolaan limbah B3 sesuai UU
4. Mengharuskan pihak AMR untuk mengadakan pengobatan/pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala (minimal 3 bulan sekali) terhadap masyarakat sekitar perusahaan minimal radius 300 meter dari lokasi perusahaan.
5. Mengharuskan pihak AMR untuk memberi batuan materiil sewajarnya untuk rumah-rumah ibadah minimal radius 300 meter dari lokasi perusahaan.
6. Pihak AMR harus mempertimbangan kembali untuk mempekerjakan lagi karyawan yang berasal dari warga sekitar yang sudah diPHK sepihak.
Menanggapi enam poin tuntutan warga itu, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH yang hadir berdialog menyatakan, tuntutan itu adalah hal-hal yang wajar.
“Kalau saya baca, enam poin yang dituntut warga harusnya bisa direalisaikan PT AMR karena masih wajar dan memang harus dipenuhi,” kata Kapolres.
Contohnya poin 3 kata Kapolres, itu wajib untuk dilakukan PT AMR karena sudah diatur Undang Undang, jika tidak maka pihaknya bisa membawa ke ranah hukum karena tak melakukan pengelolaan limbah B3, termasuk debu fly ash yang terbang ke pemukiman warga.
“Makanya saya minta waktu untuk mengkomunikasikan keluhan warga ini ke pihak-pihak yang terkait dan mohon warga bersabar,” katanya.
Ditambah lagi kata dia, dirinya secara langsung sudah menyampaikan ke Wali kota dan Wakil Wali kota soal kondisi yang dirasakan warga akibat PT AMR.
“Semua akan ada jalan keluar jika kita bicarakan dengan baik dan semua keluhan warga akan kami bantu komunikasikan dengan harapan ditindaklanjuti instansi terkait,” katanya.
(abinenobm)