Bitung – Humas PT Agro Makmur Raya (AMR) Kota Bitung, Suwandi membantah jika telah melakukan pemecatan.
Menurutnya, itu bukan pemecatan tapi karyawan yang berhenti kerja karena masa kontrak berakhir.
“Mereka itu belum karyawan tetap,” katanya.
Ia menyatakan, keenam orang yang berhenti itu masih berpeluang untuk kembali bekerja dengan memperpanjang kontrak diajukan ke Kantor Pusat PT AMR.
“Jadi jangan salah paham, tidak ada istilah pemecatan. Mereka habis kontrak jadi harus berhenti dan sekarang usulan perpanjang kontrak masih berproses,” katanya.
Ia mengaku pihaknya tak memiliki wewenang mengambil keputusan, jadi harus menunggu kantor pusat kapan keenam orang itu kembali masuk bekerja.(abinenobm)
Baca: DPRD Terkait Kasus Tenaga Kerja