Sangihe, BeritaManado.com-Stasiun Pengendalian Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Tahuna, berhasil menangkap dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) asal Filipina.
KP. Hiu 15 di Nakhodai oleh Capt Aldy Firmansyah, menangkap KIA FB Golden Boy dengan jumlah ABK 4 orang WNA Filipina dan KIA FB Girlan dengan jumlah 5 orang ABK WNA Filipina. Dan juga menertibkan alat bantu tangkap ikan Rumpon (Rumah pontoton) asing yang dipasang di perairan Indonesia tepatnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia laut Sulawesi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716, jumat (24/5/2019).
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea mengatakan, jadi kedua KIA asal Filipina ini ditangkap sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.
“Kedua KIA asal Filipina tersebut di tangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal diketahui kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen perijinan untuk melakukan kegiatan perikanan diperairan Indonesia atau illegal fishing.
“Sementara itu diatas kapal ditemukan beberapa alat tangkap ikan jenis hand line, perahu bantu katinting, tinta umpan serta muatan beberapa ekor ikan Tuna hasil tangkapan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kedua Kapal beserta ABK KIA, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di indonesia sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya sesuai arahan Ibu Menteri Kelautan Perikanan melalui Plt Dirjen PSDKP Dr. Agus Suherman, kedua kapal pelaku illegal fishing dan rumpon-rumpon ilegal tersebut akan diproses secra hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan RI no 45 Thn 2009 ttg Perikanan oleh Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna,” pungkasnya.
(Christ)