Manado – Proyek pembangunan jalan dan jembatan pada Ringroad dua (II) sepanjang hampir delapan 8 Km yang membentang dari Maumbi sampai Kelurahan Bengkol yang saat ini dihentikan pembangunannya dan dalam proses audit oleh BPKP. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Manado-Gorontalo Ir Jhony Wenur.
“Sementara diaudit oleh BPKP, karena sekarang kontraknya dihentikan, karena tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Wenur sendiri menjelaskan bahwa, Ringroad II itu sendiri kontraknya telah berakhir hinggah 15 Desember 2012. Sementara waktu itu, pembebasan lahan baru tuntas tanggal 3 Desember 2012. Jadi hal itu tidak akan mungkin dapat diselesaikan dengan beberapa Minggu saja.
“Nah dari pemberi bantuan (Korea) tidak mau lagi untuk memperpanjang, nah karena dia tidak mau memperpanjang dia mau lelang ulang dan akhirnya torang hentikan kontrak,” katanya.
Sekarang Ringroad II itu sendiri dalam proses hukum di pengadilan, tapi usaha maksimal dari pemerintah Provinsi untuk pembebasan lahan sudah dilakukan, tambahnya.
Alasannya menurut dia, dana dari Pemprov Sulut telah disiapkan dan panitia juga melakukan negosiasi dan lain sebagainnya, walaupun ada dari masyarakat yang meminta untuk menyesuaikan harga lama yang telah dibayarkan, karena pada awalnya sudah dibayarkan kemudian ada yang menuntut harga yang baru.
Dia berharap masyarakat Sulut dapat memberikan dukungan yang maksimal juga guna pembangunan Sulut sendiri, sehingga jalan ini akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah ini. (Rizath Polii)