Manado – Masyarakat Desa Rumengkor Dua, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa mempertanyakan proyek PNPM pedesaan berupa pembangunan jalan perkebunan desa yang belum selesai.
Pasalnya, proyek jalan berbandrol seratus juta rupiah lebih sepanjang 400 meter, lebar tiga meter ini tidak selesai meskipun batas waktu penyelesaian 15 Januari 2014 sudah lewat.
“Di papan proyek tercantum batas akhir penyelesaian 15 Januari 2014. Kenyataannya hinggi kini baru batu dasar dan sirtu sekitar 250 meter. Kami sudah coba tanyakan kepada ketua panitia PD Lumi tapi tidak ada jawaban jelas,” ujar Jefry Longdong, warga Rumengkor Dua kepada BeritaManado, Minggu (26/01/2014) malam.
Untuk itu Longdong mendesak pemerintah kecamatan melakukan pengecekan lokasi. “Pemerintah harus turun tangan, jangan dibiarkan. Bahkan jika ada indikasi penyimpangan silahkan aparat melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Pihak panitia dan pemerintah kecamatan hingga kini belum berhasil dikonfirnasi. (Jerry)