Manado, BeritaManado.com — Seorang lelaki bernama Steven Wijaya (30) warga Kelurahan Paniki Atas Lingkungan VIII Kecamatan Talawaan menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak perumahan Gerbang Mahkota Taas.
Informasi yang dirangkum Beritamanado.com, korban dan beberapa masyarakat lainnya telah ditipu oleh pihak perusahaan.
“Saya mengambil 2 unit rumah, salah 1 rumah sudah saya bayar cash tapi pembangunan nya baru 60 persen dan tak kunjung selesai, katanya habis dana, itukan aneh,” ujar Korban saat memberikan keterangan di SPKT Polresta Manado, Minggu (29/5/2022) dini hari.
Korban merupakan salah satu mantan Kepala Cabang Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air itu telah melakukan transaksi pembayaran melalui mobile banking ke rekening atas nama Joan Maria Dumais sebesar Rp182 juta.
“Saya selaku perwakilan dari kurang lebih puluhan korban berharap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa mengaudit perusahaan dan Bank BTN selaku penanggung jawab. Kami sudah merasa dirugikan, apalagi sempat mencatut nama beberapa oknum notaris ternama namun pada hakikatnya tidak benar,” pungkas Wijaya selaku perwakilan dari para korban.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menjelaskan, perumahan Gerbang Mahkota Taas dulunya bernama Perumahan Korpri.
“Yang kami tahu dulu namanya perumahan korpri usai diresmikan oleh Wali Kota Manado GSVL pada tahun 2011 dan kami akan memanggil pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Sumardi.
Data yang dihimpun, salah satu pemegang saham Perumahan Korpri merupakan anggota dari 9 naga di Sulut berinisial Ko C pada tahun 2017 itu sempat bermasalah dan terindikasi merugikan miliaran rupiah.
(MH Napitupulu)