Manado – Pelaksanaan proyek lampu jalan oleh pemerintah Kota Manado dengan besaran anggaran 26,5 miliar rupiah dari APBD Perubahan 2013 yang realisasinya baru 40 persen, dinilai telah melampaui batas waktu kerja, sehingga anggaran yang tidak terpakai harus dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
“Jika anggaran tahun 2013, maka pelaksanaannya harus selesai di tahun itu juga. Tapi, pada tahun ini, ada sisa waktu selama 50 hari kerja sebagai kesempatan penyelesaian proyek. Tapi saya pesimis realisasinya tidak akan tepat waktu,” kata Benny Parasan, personil Komisi C DPRD Manado.
Ditegaskannya lagi, ketika batas waktu pengerjaan telah melampaui sesuai perturan, maka sisa anggaran harus dikembalikan ke kas daerah dan dijadikan SILPA.
“Perlu ditegaskan disini bahwa, setiap sisa anggaran program contohnya pengerjaan proyek yang tidak selesai pada waktunya, sesuai peraturan maka anggaran tersebut harus dijadikan SILPA. Jadi, kami mengingatkan pihak pengelola proyek lampu jalan untuk segera menyelesaikan pengerjaannya. Kalau tidak, akan ada SILPA dari proyek ini,” tegas Parasan. (Leriando Kambey)