Manado – Pembangunan menara (tower) Provider 3 (Three) di Perumahan Poligriya Indah, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget terus berpolemik. Warga menilai pihak pengusaha provider telah mengelabui warga terkait izin pembangunan tower. Tanda tangan sebagai bukti izin tetangga hanya dari penyewa rumah dan orang yang hanya menumpang sementara.
“Faktanya, tetangga-tetangga lokasi pembangunan tower tidak memberikan pernyataan memberikan izin. Pihak provider telah mengelabui warga karena izin berupa tandatangan mereka dapatkan bukan dari tetangga-tetangga pemilik rumah, tapi hanya dari penyewa, menumpang bahkan anak-anak kost,” tukas Berty Masie dan Lodewyk Mesimanuaya mewakili puluhan keluarga yang menolak pembangunan tower kepada wartawan, Minggu (14/9/2014) sore.
Warga juga menyesalkan sikap pemerintah kelurahan yakni lurah Kairagi Dua A. Lontoh dan kepala lingkungan 11 Netty Syamsudin yang tak mampu menyelesaikan persoalan tersebut bahkan diduga bekerjasama dengan pihak provider. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara terbit 2 Mei 2014 padahal proses pembangunan tower sudah dimulai sejak Januari 2014.
“Soal IMB itu kami dapatkan konfirmasi dari BP2T Kota Manado. Sangat disesalkan pada pertemuan dengan Lurah Lontoh pada 16 Juni 2014 Lurah hanya mengatakan tidak bisa lagi menghentikan proses pembangunan menara. Sudah jelas menyalahi aturan dan sangat membahayakan warga sekitar, malah proses pembangunan mendapat pengawalan oknum-oknum kepolisian,” sesal warga. (jerrypalohoon)