BeritaManado – Heboh prostitusi online di Kota Manado menarik perhatian tokoh agama di Kota Manado.
Pdt. Andrew Fransisco mengatakan, penegakkan hukum bagi pelaku prostitusi online harusnya sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku, apakah itu Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, atau Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang ITE.
“Harus ada penindakan agar mencegah perbuatan yang sama dilakukan lagi. Dan ini merupakan pekerjaan rumah semua pihak,”
Meski begitu, Pdt Andre Fransisco meminta semua pihak tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat untuk turut bersama-sama mencegah penyebaran penyakit masyarakat ini.
“Perlunya kerjasama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, tokoh agama, dan semua komponen dalam mengantisipasi dan meminimalisasi persoalan ini,” tukasnya.
Terkait adanya usulan, lokalisasi WTS diperlukan untuk menciptakan ketertiban kehidupan masyarakat, sebaiknya dipikirkan dan dikaji secara bijaksana.
“Jangan nanti ketika ada lokalisasi, akan membuka peluang bagi pekerja-pekerja seks komersil dari luar kota datang ke daerah ini, harusnya jangan terjadi. Atau bahkan anak-anak muda yang sebenarnya tidak mau menjajakan dirinya, justru terjerumus ke dalam praktek prostitusi karena dianggap legal oleh pemerintah,” ujarnya.
(Michael Cilo)