Ratahan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Mitra dari Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI), Novri Tangkuman kian memanas bahkan diperebutkan.
“Seharusnya setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) dari partai lain, sesuai amanat undang-undang proses PAW terhadap Tangkuman sudah harus dilakukan. Anenhnya proses ini tekesan tidak jalan baik dari pihak DPRD, KPUD serta pemerintah setempat,” kata Warni Rolos, calon yang diusulkan DPD PPDI Sulut untuk menggantikan Tangkuman.
Lanjutnya, kembali ke aturan mestinya Tangkuman telah mundur setelah ada pengumuman DCT dari KPU Mitra. Hanya saja hal tersebut tidak dilakukan dengan alasan yang tidak jelas. “Secara otomatis jika SK pemberhentian pembayaran gaji dari gebernur dikeluarkan, maka yang bersangkutan saat itu tidak lagi sebagai anggota dewan. Maka dari itu proses PAW harus tetap dilakukan, karena jika tentu akan bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Tangkuman sendiri ternyata memiliki senjata pamungkas menangkis pernyataan Warni, “saya mempunyai surat resmi dari DPP PPDI yang dengan jelas menyebutkan tidak ada poroses PAW,” terang Tangkuman sambil memperlihatkan surat tersebut.
Lanjutnya, jika kemudian ada pihak yang mengatakan memegang SK daru DPD untuk melakukan PAW terhadap dirinya hal itu sangat keliru. Dimana diungkapkan Tangkuman, selain tidak ada proses PAW segala urusan PPDI diseluruh Indonesia telah diambil alih pengurus pusat. “Kepengurusan daerah telah dibekukan, sehingga segala sesuatu di parati ini menjadi urusan DPP. Jadi keliru kalau ada yang menyebut-nyebut nama DPD dalam masalah ini,” jelasnya. (rulan sandag)