Tahuna — Setelah resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wakil Bupati mendampingi, Jabes Esar Gaghana SE ME, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Personil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Helmud Hontong SE mulai bergulir.
Hal ini dibenarkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Novi Julitiana SH, senin (21/11/2016). Dikatakannya, sebelum pelaksanaan PAW dilakukan, pihaknya terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan sejumlah pihak diantaranya Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Esok (Selasa 22/11,red) komisi A DPRD Kabupaten Sangihe akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sulut terkait proses pelaksanaan PAW satu anggota dewan yakni, Helmud Hontong yang telah menyatakan mundur sebagai wakil rakyat dan mencalonkan diri sebagai kandidat Wakil Bupati Sangihe,” ungkap Julintiana.
Terpisah ketua Devisi Hukum KPUD Sangihe, Jack Seba menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mereka yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri, baik sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
“Jadi setelah 60 hari ditetapkan sebagai calon, harus memasukan SK pemberhentian sebagai anggota dewan. Dan ini sesuai aturannya harus dipercepat,” jelasnya.
Ditambahkan Seba, setelah SK pemberhentian itu maka selanjutnya sudah merupakan kewenangan dari pihak DPRD Sangihe untuk pelaksanaan jadwal PAW. (gun)