LPSE Pemkot Bitung
Bitung – Pekerjaan fisik rehabilitasi Puskesmas Danowudu tahun 2013 rupanya menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut. Dalam LHP tahun 2013 oleh BPK, Pekerjaan fisik rehabilitasi Puskesmas Danowudu dengan nilai Rp1.273.000.000 dinilai penuh dengan kejanggalan ketika proses lelang dilakukan oleh LPSE Pemkot Bitung.
Hasil pemeriksaan BPK menyatakan jika salah satu peserta lelang yakni CV MPR mendapat perlakuan instimewa dari lima peserta lelang lainnya. Bahkan CV MPR yang tak memiliki dokumen lelang lengkap bisa dinyatakan panitia lelang sebagai pemenang kendati salah satu peserta lelang yakni CV MP mengajukan protes.
Direktur CV MP melalui surat nomor 01/S/MPAV/2013 tanggal 27 April 2013 memberikan sanggahan ke panitia pengadaan barang dan jasa. Dalam sanggahan tersebut dijelaskan bahwa tidak dilakukannya pembuktian kualifikasi dan klarifikasi kepada CV MP.
Selain itu, CV MP meragukan apakah dokumen penawaran dan kualifikasi yang sudah diupload oleh CV MPR pada LPSE Kota Bitung sudah benar-benar sesuai dan layak untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Tak hanya itu, panitia lelang juga teridentifikasi membantu melangkapi berkas lelang CV MPR saat proses kualifikasi dilakukan. Bahkan kuat dugaan, panitia lelalanglah memang sengaja mengatur proses lelang agar CV MPR yang memenangkan proses lelang.
Terbukti lima perusahaan tak diberi kesempatakan untuk melakukan kualifikasi kelengkapan berkas lelang dan langsung dinyatakan gugur dengan berbagai alasan dari panitia lelang. Sedangkan CV MPR sendiri tetap diberikan kesempatakan melengkapi dan melakukan kualifikasi berkas kendati dari awal mengikuti proses lelang berkasnya tidak lengkap.
Temuan BPK RI itu tak ditampik Kadis Kesehatan Pemkot Bitung, dr Vonny Dumingan. Ia menyatakan masalah proses lelang pihaknya tak tahu menahu karena dari awal telah diserahkan ke LPSE sebagai pantia lelang.
“Masalahnya sudah selesai dan saya telah mendapat teguran dari walikota. Namun perlu diingat, proses lelang itu tanggung jawab LPSE, jadi petugas di sana yang bertanggung jawab,” kata Dumingan.(abinenobm)