Desa Tumaluntung Satu
Amurang, BeritaManado – Pengelolaan dana desa (Dandes) Desa Tumaluntung Satu Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) berusaha dilakukan secara terbuka.
Kepada BeritaManado.com, pada Senin (29/4/2019), Hukum Tua Desa Tumaluntung Satu Arther Hadi Mokalu menyampaikan seperti tahun sebelumnya, prinsip-prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam mengelola Dandes kepada publik, menjadi perhatiannya.
“Prinsip-prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam mengelola Dandes baik dari media, baliho, hingga laporan yang akan disampaikan aparat desa kepada warga,” kata Arther Mokalu.
Tumaluntung Satu
Dirinya menjelaskan, menjalankan keterbukaan adalah salah satu prinsip dasar akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Transparansi dan akuntabilitas Dandes saya lakukan untuk menghindari kasus dugaan penyimpangan Dandes yang banyak disorot oleh media massa,” tukas Arther Mokalu.
Hukum Tua Arther Mokalu mengatakan, tahun ini pembangunan Desa Tumaluntung Satu masih terfokus di sarana dan prasarana dalam desa.
“Mudah-mudahan tahun ini bole ter-‘cover’ semua. Sehingga tahun depan akan fokus ke sarana produksi perkebunan dan pertanian,” ujar Arther Mokalu.
Dirinya bahkan menginformasikan, untuk tahun ini Desa Tumaluntung Satu mengelola dana yang sangat besar mencapai 1.441.506.000,- yang bersumber dari Dandes, Alokasi Dana Desa (ADD) dan pendapatan lain-lain serta penerimaan pembiayaan.
“Pembangunan di Desa Tumaluntung Satu, yang terbesar ada di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kami akan membangun rabat beton jalan desa, drainase, talud dan gorong-gorong, senilai Rp. 918.708.700,-,” terang Arther Mokalu.
Arther Mokalu menyampaikan dana juga akan disalurkan untuk pembangunan di bidang Pendidikan, Kesehatan serta Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(TamuraWatung)