

Airmadidi-Entah setan apa yang merasuki pikiran MT alias Medan (43) warga Manembo atas lingkungan 1, Perum Labuan Indah Kota Bitung, sehingga tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga (11) yang memiliki keterbelakangan mental.
Pelaku berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap oleh Satuan Sat Pol PP Minahasa Utara komando Kabid Trantib Eko Hadi Utomo saat melakukan pencabulan di dalam mobil mini bus Putih DB 3797 CF yang parkir dj areal SPBU jalan Ir Soekarno, Senin (6/6).
Kejadian ini terungkap ketika saksi Alfrets Rengkuan, mencurigai gerak gerik pelaku pria MT yang sudah beberapa kali menjemput korban dengan mobil tersebut.
Saksi kemudian membuntuti mobil yang ditumpangi korban bersama dengan pelaku.
Saat mobil sudah berhenti di jalan Ir Soekarno, saksi Rengkuan kemudian melaporkan kepihak Satuan Pol PP yang tengah bertugas di Kantor Bupati Minut.
“Saat menerima laporan ini, tim kami langsung turun menuju lokasi mobil yang terparkir. Waktu kami cek dari jendela, korban sedang disetubuhi pelaku dengan posisi korban menduduki pelaku dalam keadaan tidak memakai celana,” ujar Eko.
Atas kejadian ini, pelaku bersama korban langsung digiring ke Mapolres Minut.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Eko Irianto Sik melalui Kasubag Humas AKP Alex Watugigir membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini dalam penyelidikan, sementara korban akan dilakukan visum. Kalau dilihat, korban adalah anak dengan gangguan mental,” kata Watugigir.(findamuhtar)