Manado, BeritaManado.com – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS alias Valdy (26 tahun), yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Thryhexipenidyl, Jumat (14/06/2024).
Pria berperawakan gempal tersebut ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku di Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terdiri dari 325 butir obat keras jenis Thryhexipenidyl yang disimpan di sebelah rumah pelaku, serta 1 unit HP tipe Realme warna hitam”, ungkap Hilman, Sabtu ((15/6/2024).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Kepolisian.
P”elaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.”, tandas Hilman.
Diketahui pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Deidy Wuisan