Kotamobagu – Oknum berinisial PL alias Opi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam foto syur, yang menghebohkan seantero Bolmong raya beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manosso, mengatakan bahwa PL diduga kuat sebagai pelaku penyebar foto syur tersebut. “Iya sudah ditahan sebagai tersangka, wanita dalam foto pun sudah diperiksa dan tak menutup kemungkinan bisa ditahan,” ujarnya.
PL alias Opi terjerat Undang-undang Pornografi nomor 44 tahun 2008. Tersangka terancam hukuman paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, atau denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah. (Zulfahmi Paputungan)