Jakarta – ICW menegaskan bahwa siap membantu Presidium 13 LSM Anti Korupsi Sulawesi Utara untuk membongkar kasus Makan Minum Pemprov berbandrol miliaran rupiah agar koruptor di daerah khususnya Sulawesi utara bisa kapok hal ini disampaikan oleh Dewi Anggraeni P.N saat menerima data kasus MaMi di Kantor ICW Jalan Kalibata Timur lV D No.6 Jakarta Selatan pada Jumaat 19 Agustus 2016 lanjut Dewi yang kelihatan vokal mengungkap kasus korupsi, kami akan mendesak Kapolri untuk menindak lanjuti kasus ini agar kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi terus terjaga.
Disisi lain Presidium 13 LSM Anti Korupsi yang diwakili oleh Pierson Rambing dan Victor Lolowang mengatakan bahwa kasus ini harus diberikan sanksi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi dan jika benar ada kerugian Negara yang di kembalikan maka hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Bagi kami mengembalikan uang hasil pidana tidak menghapus pidana tersebut malah hal ini sebagai pengakuan bahwa benar telah terjadi korupsi, dengan didukung oleh hasil audit BPK maka penyidik lebih mudah utk menyelesaikan kasus MaMi Pemprov,” ujar Rambing.
Lanjutnya, untuk itu kami tetap konsisten meminta semua pihak agar bisa mendukung pengungkapan kasus tersebut selain itu harapan kami Presidium 13 LSM Anti Korupsi kiranya Gubernur dan Wakil Gubernur menindak lanjuti rekomendasi BPK utk memberikan sanksi kepada pejabat terduga kasus MaMi serta mensuport LSM dalam Pemberantasan kasus korupsi agar Pejabat/Sekprov kedepan tidak terkontaminasi korupsi. (***/Risat Sanger)