
Manado, BeritaManado.com – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah menegaskan dukungan dan kesiapan pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow.
“Presiden Joko Widodo ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi 5 tahun sekali. Dan untuk itu perlu ada kepastian hukum. Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU,” ujar Jeirry Sumampow dalam keterangan pers, Selasa (7/3/2023).
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih itu menambahkan, dukungan Presiden Jokowi kepada KPU untuk memastikan jalannya Pemilu tetap konstitusional.
Baginya juga penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut sehingga rakyat tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan.
“Sebab memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda. Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik itu segera dihentikan. Sehingga masyarakat harus terlibat mendorong agar semua pihak yang ingin penundaan Pemilu agar menghentikan aksi-aksi mereka,” tambah Jeirry.
Sebelumnya, Jeirry Sumampow mengatakan, Putusan PN Jakarta Pusat memang kontroversial dan agak berlebihan.
Namun yang tak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol.
“PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan. Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sangsi,” ujarnya.
Disisi lain, Jeirry berpendapat bahwa putusan PN Jakarta Pusat kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima.
Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan.
“Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tapi perlu menegasikan semua tahapan. Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya. Karena itu, upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” tutupnya.
(***/Finda Muhtar)